LaNyalla berharap regulasi yang dikeluarkan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pengguna akses keuangan atau pinjaman online.
Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.
Menurut Menkominfo pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial.
Aada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya. Misalnya, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.
Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online.
pinjaman online merugikan masyarakat.
Sebanyak 151 pinjaman online (Pinjol) ilegal ditutup oleh Satgas Waspada Investasi OJK. Ini daftarnya.
Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
Pemberantasan pinjaman online ilegal terus dilakukan. Sejak 2018 berjumlah lebih dari 3 ribu pinjol yang ditutup.
Ini yang menjadi catatan kami juga. Jadi saya rasa sebenarnya, semenjak moratorium dan semakin ke sini saya lihat memang permintaan untuk menggunakan pinjaman online itu semakin meningkat tajam.