Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memastikan pembuatan soal-soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk ikut menyusul soal.
Itu Kemnaker gudangnya korupsi. Izin Agent Outsourcing itu potensi korupsi. Izin TKA potensi korupsi. Izin sertifikasi K3 potensi korupsi. Banyak perizinan di Kemenaker itu ada kaitan berkelindan dengan perusahaan. Itu gudangnya korupsi. Maka harus ada pembuktian terbalik. Harus ada perampasan aset.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi murid kelas 12, resmi dibuka mulai Minggu 24/8) kemarin. TKA merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas mutu pendidikan sekaligus menyediakan tolak ukur kompetensi akademik yang setara dan adil bagi seluruh peserta.
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melarang satuan pendidikan memungut biaya atas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dikatakan, TKA yang bersifat opsional ini tidak dikenakan biaya apapun.
Lestari Moerdijat: Dorong Pemanfaatan Hasil TKA untuk Lahirkan Sistem Pendidikan yang Lebih Baik
Hal itu didalami KPK saat memeriksa saksi Siti Fahriyani Zahriyah (Guru), serta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya (swasta) pada Selasa, 29 Juli 2025.
TKA yang diduga diperas ialah tenaga kesehatan hingga atlet dari berbagai cabang olahraga.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dimaksud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.