Pembacaan pledoi terdakwa dalam perkara ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Dokumen tambahan tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.
Tiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap Rp60 miliar itu untuk vonis lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penetapan PAW dan perintangan penyidikan.
Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Hakim mengingatkan laporan hasil audit tersebut merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum untuk mempelajarinya.
Adapun Andi sebelumnya sudah lebih dulu diproses hukum KPK untuk kasus yang sama.
Pemerintah masih menunggu hasil persidangan di Singapura terkait gugatan Paulus Tannos atas penangkapannya.