Adi Wahyono akan menjalani masa hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Denda Rp500 juta itu merupakan vonis hukuman untuk Juliari oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia dihukum atas kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Juliari bakal menjalani hukuman 12 tahun karena menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19
Mantan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu akan menjalani hukuman sembilan tahun penjara.
Permintaan China yang tinggi melebihi kemampuan produksi domestiknya serta meningkatnya permintaan batubara dari Korea Selatan dan kawasan Eropa seiring dengan tingginya harga gas alam melambungkan HBA ke angka USD150,03 per ton
Dengan fluktuasi harga, maka tentu saja harapan kami pasokan batu bara di masa mendatang bisa stabil.
Dia itu divonis bersalah karena menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Adi dinilai terbukti bersama-sama dengan Juliari dan Matheus Joko menerima uang fee. Fulus berasal dari penyedia barang untuk pengadaan bansos covid-19.
ICW menilai hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara tidak masuk akal.
Padahal, kata Zaenur, perbuatan Juliari sangat serius lantaran melakukan tindak korupsi saat kondisi bencana non-alam, yaitu wabah covid-19.