Deklarasi ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo.
Diharapkan dengan dibentuknya AMSI ini dapat menciptakan media siber yang concern terhadap konten-konten yang akurat, berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik
Menpora mengajak insan media untuk tetap teguh memegang prinsip dan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.
Peringatan juga berlaku bagi situs jurnalistik yang menyebarkan hoax dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mempermudah tugas jurnalistik untuk kemerdekaan dalam memperoleh informasi.
Tujuan media sama-sama menghasilkan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.