Disinyalir, Yahya menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen dari setiap proyek yang menggunakan APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Selain kasus itu, Yahya dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah
Diduga mereka menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku.
Dua tersangka baru kasus ini pun telah ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan terpisah.
Dikatakan Febri, hasil penggeledahan ini menjadi petunjuk penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Sehingga, total tersangka kasus ini menjadi 5 orang.
Adi Pandoyo langsung mengenakan rompi tahanan KPK saat keluar gedung lembaga antirasuah.
Bersamaan dengan Barli, penyidik juga memanggil Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kebumen, Edi Riyanto.
Kasus suap itu terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 15 Oktober 2016
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Tambah Basuki asal swasta dan Qolbin Salim