Hanya saja, Firli mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di MK dan MA sebelum menyikapi temuan Ombudsman RI tersebut.
Putusan Dewas itu tidak masuk akal.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.
kasus korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun yang masih mandek di Kejaksaan Agung.
kasus korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun yang masih mandek di Kejaksaan Agung.
KPK memastikan akan mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Penyimpangan itu, yakni nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana asesmen TWK yang dibuat secara backdate atau mundur beberapa bulan sebelum pelaksanaan dilakukan.
Ombudsman juga meminta Presiden Jokowi melakukan pembinaan terhadap Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham, Menpan-rb
Presiden disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Proses alih status dari pegawai lembaga menjadi ASN baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yakni KPK.