Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen persidangan dalam penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
KPK berhasil menciduk hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
Setelah berstatus sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba resmi sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura.
Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk delapan delapan orang penagak hukum, seorang hakim dan panitera di Medan.
Penyidik KPK akan memeriksa Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami terkait kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam OTT ini, Tim KPK turut amankan uang Rp 700 juta dari operasi senyap di Lampung Selatan.
KPK menciduk Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan lewat operasi tangkap tangan (OTT). Adik kandung Ketum PAN Zulkifli Hasan itu dicokok bersama sebelas orang lainnya dan uang sejumlah Rp700 juta.
KPK menciduk Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan lewat operasi tangkap tangan (OTT). Zainudin dicokok bersama sebelas orang lainnya dan uang sejumlah Rp700 juta.