Ibu si bocah tersebut menemukan anaknya dalam kondisi mengenaskan di atap sekolah itu, sebuah sekolah menengah Kako.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.
Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini menimpa Kesia Mamangsa (4) warga Kelurahan Klasabi, Sorong, Papua Barat.
Satu hal yang menyita perhatian yakni meningkatnya jumah layanan kencan online yang berkontribusi pada meningkatnya penderita penyakit seksual
"Bahwa dia telah melakukan hubungan seksual yang cukup lama, susah klimaks dan akhirnya harus tewas dalam keadaan ereksi yang tak bisa dikendalikan," cerita dari teman korban.
Penggunaan gambar tidak mendapatkan persetujuan karena melanggar ketentuan facebook. Gambar ini mengandung unsur seksual, yang mengeksploitasi berlebihan pada tubuh.
Banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diperlakukan secara buruk, mulai dari kekerasan seksual hingga pembunuhan dan human trafficking.
Praktik FGM dapat menyebabkan sakit dalam jangka waktu bertahun-tahun. Sakit yang terasa juga termasuk saat berhubungan seksual.
PBB mendapat informasi mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh penjaga perdamaian tahun 2014 dan 2015 di Dekoa, Prefektur Kemo.