Cakupan vaksinasi di setiap kabupaten/kota masih di bawah standar, karena standar cakupan vaksinasi minimal 70%.
Bali, kata Gus Menteri, terdapat 577 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan 3 BUMDes bersama yang terus bertransaksi saat pandemi
MAKI mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dinilai telah menghina pengadilan terkait permintaan persidangan Peninjauan Kembali (PK) melalui online atau virtual.
Komisi III DPR akan memanggil aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejagung, dan Kemenkumham. Hal itu untuk mempertanyakan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron dinilai telah mempermalukan negara khususnya aparat penegak hukum.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia. Hal itu menjadi tamparan keras bagi negara khususnya aparat penegak hukum.
Kejaksaan mempersilahkan Djoko Tjandra untuk melanjutkan sidang permohonan PK-nya setelah dieksekusi
Cessie Bank Bali adalah murni kasus perdata yang dipidanakan, sehingga mestinya diselesaikan secara perdata