Ada dua hal ingin dicapai dengan program transmigrasi yaitu upaya mensejahterakan masyarakat dengan cara pertumbuhan dan peningkatan ekonomi.
SDGs Desa dirumuskan dengan menggunakan prinsip no one left behind atau tidak ada satu pun yang terlewatkan.
Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.
Kabupaten Pesisir Selatan menjadi salah satu kawasan transmigrasi pada era pemerintahan Soeharto, tepatnya pada tahun 1973.
Pendataan SDGs Desa sedang dilakukan di seluruh desa di Indonesia. Data yang didapatkan akan menjadi pedoman untuk menemukan masalah dan potensi dalam pembangunan desa.
Pendanaan posyandu pun bersumber dari APB Desa, Iuran warga, dan pendanaan lain seperti dari pemerintah daerah setempat, perusahaan, dan lainnya.
Arsip harus dikelola secara autentik, utuh dan terpercaya, agar menjadi sumber informasi publik yang akurat.
Pada prinsipnya BUM Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat bukan semata-mata untuk pendapatan desa.
Pendamping harus paham dirinya siapa dan posisinya di mana. Pendamping harus paham bahwa pembangunan dibangun berdasarkan partisipasi masyarakat, dan yang penting lainnya adalah pembangunan harus dilakukan dengan data.
Ada dampak-dampak negatif yang harus diantisipasi seiring digitalisasi di level desa.