Kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi terkait tenaga kerja asing (TKA) dinilai tidak masuk akal. Sebab, ditengah TKI sedang kesulitan mencari pekerjaan, pemerintah justru memberi kelonggaran bagi para TKA.
Klaim pemerintah soal Perpres No. 20/2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk melindungi tenaga profesional dinilai hanya omong kosong.
Demi memuluskan kepentingan investasi asing, pemerintahan Presiden Jokowi dinilai mengorbankan kepentingan buruh lokal. Ini membuat kehidupan buruh menjadi suram.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meyakini pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) akan segera terwujud.
Sutan Adil Hendra mengatakan, perlu ada kajian dan regulasi yang matang sebelum mendatangkan dosen asing ke Indonesia.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un berjanji akan mengajak para ahli dan jurnalis asing, saat pembongkaran situs uji coba nuklir.
Ancaman masuknya ideologi asing dapat menggoyahkan ketahanan ideologi nasional.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Ombudsman Republik Indonesia segera menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait temuan tentang dugaan serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Kendari, Sulawesi Tenggara.