DPR RI dan pemerintah telah memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Surat Ketua KPU NTT kepada KPU pusat tentang penerimaan dokumen dan meneliti pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dinilai sebagai signal konspirasi.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung hasil keputusan rapat Komisi II DPR dengan Pemerintah yang telah memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak untuk tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada telah banyak yang positif terjangkit covid-19
Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP sepakat tidak menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Penyelenggara pemilu harus melakukan berbagai kegiatan tahapan Pilkada, sekaligus antisipasi bahaya kesehatan akibat virus corona.
KPU Manggarai Barat (Mabar) diingatkan untuk tegas menolak calon bupati yang tidak memenuhi syarat Surat Keternagan Catatan Kepolisian (SKCK) alias cacat hukum.
Indonesia berperan aktif termasuk mengirimkan pasukan perdamaian ke seluruh penjuru dunia
Wajib pakai masker, jaga jarak 2 Meter, wajib cuci tangan. Makan daun sirih, kelor, minum jahe, madu, dan herbal alami.