Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) marak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah calon kepala daerah.
Ditegaskan Agus, OTT itu murni atas laporan masyarakat yang masuk ke KPK.
Penetapan tersangka atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara terkait OTT tersebut.
Sedikitnya sekitar 10 orang yang sudah diamankan oleh tim satgas KPK dalam OTT di Jambi dan Jakarta yang diduga suap pembahasan dan penyusunan APBD.
Selain mengamankan sejumlah anggota DPRD Jambi, tim Satgas juga mengamankan pejabat Pemrov Jambi
Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal.
Dalam OTT ini, tim mengamankan uang yang diduga suap. Dikabarkan uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Polri memiliki perbedaan. Bagaimana perbedaan OTT yang dilakukan KPK dengan Polri menurut Pansus Hak Angket KPK?
Meski memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup besar, Polri tidak pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tindak kejahatan korupsi.