KPK resmi mencekal tiga orang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
KPK menggelar OTT tersebut di Jakarta. Selain direksi INHUTANI V, KPK juga menangkap pihak swasta.
Operasi senyap itu tekait dugaan korupsi di tubuh BUMN tepatnya Industri Hutan V atau INHUTANI V yang diketahui merupakan anak usaha Perhutani.
Lobi-lobi itu terjadi ketika pejabat Kemenag melakukan rapat dengan pihak asosiasi haji dalam rangka membahas pembagian kuota haji tambahan.
KPK akan mengusut soal kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Asosiasi Haji terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pelibatan ahli hukum juga untuk menjelaskan soal aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
KPK menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penyelenggaraan pendidikan di pesantren didorong masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang sedang dalam proses legislasi di DPR RI.