Nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
KPK menduga Wahyudi menyuap sebesar Rp3,7 miliar kepada tersangka Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo.
Lembaga antikorupsi menduga aliran uang yang diterima tersangka Bambang Kayun terkait kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat
I Gusti Ngurah diperiksa sebagai saksi untuk didalami soal perkara di MA yang ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis (16/2).
Tersangka yang dimaksud merupakan pemberi suap kepada hakim yustisial MA, Edy Wibowo
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim itu dicecar penyidik KPK terkait proses pembahasan dan penganggaran dana hibah untuk Pemprov Jatim
Suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Richard merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020.
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.