Berdasarkan penelitian KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar. Artinya, hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Pemerintah anggarkan Rp6,95 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang akan diberikan kepada 23,15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT minyak goreng ini menjadi rumpun dari bansos pangan yang nanti akan ada di Kemensos
Negara tidak boleh mengeluh dan kalah dari pengusaha minyak goreng curah nakal. Bila demikian maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil, yang terpaksa membeli migor dengan harga mahal.
Selain harga-harga kebutuhan pokok seperti kedelai, minyak goreng, dan daging sapi yang naik, harga BBM, tarif dasar listrik, dan tarif tol juga mengalami kenaikan.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk minyak goreng merupakan kebijakan jangka pendek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengalami kelangkaan di dalam negeri.
Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE). Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari-20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng,
Kebijakan ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam distribusinya sehingga kebutuhan akan minyak goreng curah untuk masyarakat bisa terpenuhi dengan cepat dan tepat serta harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.