Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
(Pembahasan) sudah melalui mekanisme di DPR melalui rapim dan Bamus, dan nanti akan dilakukan participation meaningful. Kita minta supaya teman-teman yang ada di Baleg (Badan Legislasi) membuka masukan dari luar.
Ada tahapannya kita nggak main langsung, ada tahapan semuanya. Termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk menyerap aspirasi dan untuk bekal dalam pembahasan nanti.
Pada intinya terdapat empat ya, empat inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi.
Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu.
Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua.
Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
Peripurna DPR RI resmi menetapkan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU DKJ akan dibawa ke rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan. Hal itu setelah DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU DKJ tersebut.
Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan.