Nizam menjelaskan bahwa akses pendidikan mulai dikembangkan secara masif setelah adanya Undang-Undang Pendidikan Nasional, di mana akses untuk pendidikan dasar dan menengah sudah universal.
Koordinator P2G, Satriwan Salim mengatakan dengan adanya surat edaran yang diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Nizam tersebut, Kemdikbud telah mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.
Program ini, menurut Dirjen Dikti Nizam, bertujuan membuka peluang bagi para mahasiswa untuk berwirausaha, atau berperan sebagai penyedia lapangan kerja.
Kemdikbud mengistruksikan perguruan tinggi supaya mengimbau mahasiswa tidak turut serta dalam demonstrasi Undang-undang Omnibus Law.
Direktur Jenderal Dikti Kemdikbud, Nizam mengatakan, pedoman ini memberikan mahasiswa kesempatan mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru, melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya.
Menurut Dirjen Dikti Kemdikbud, Nizam, dukungan diaspora untuk mengalirkan simpul potensi karya reka cipta di berbagai belahan dunia serta transfer pengetahuan (knowledge), akan berdampak baik pada kedaulatan teknologi serta pondasi ekonomi nasional.
Namun saat ini Kemdikbud sedang menunggu pembaruan (update) data dari satuan pendidikan, yang dibatasi sampai 11 September 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Nizam mengatakan Kemdikbud akan membuka kerjasama dengan Google untuk melatih 3.000 mahasiswa di bidang machine learning.
Menurut dia, selama ini perguruan tinggi dan dunia industri belum berjalan beriringan, yang menyebabkan berbagai inovasi perguruan tinggi berakhir di perpustakaan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam optimitis ekosistem reka cipta Indonesia dapat membantu pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.