Dengan kata lain yang terpenting adalah niat dan tujuan dari kebijakan tersebut semata untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan (persoalan) bentuk dari kebijakan tersebut, apakah itu Permen atau PP.
Dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, (28/8/2024), Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk Mahkamah Agung tahun 2024.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka perusahaan.
Hal itu diungkapkan Ali Samsuri selaku Karyawan BUMN PT Timah.
Komisi III DPR RI memulai proses pemberian persetujuan bagi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024.
Farid Irfan seharusnya tahu bahwa ia sebagai pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya kepada KPK.
Hal ini sekaligus menjawab desakan publik usai Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje memamerkan keluarganya.
Tanaman herbal yang dikumpulkan dari 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia itu, kata Sahat, telah melalui proses kompetensi dari pejabat karantina di daerahnya masing-masing
Mahkamah Agung India Bentuk Satuan Tugas Keselamatan setelah Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter
Perbuatan Helena bersama sejumlah pihak lain tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.