Wawan juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859
Pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau MLA in Criminal Matters antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi UU bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation.
Nota Kesepahaman dibuat dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana menyambut positif RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konferensi Swiss.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menuduh Turki memiliki tanggung jawab pidana dalam konflik di Libya
Tim penasihat hukum, mantan Menpora Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab merasa kecewa atas vonis tujuh tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Departemen Dalam Negeri Australia telah mengirimkan 19 set peralatan ke pengadilan pidana Indonesia, agar proses persidangan dapat didigitalkan dan dilakukan secara daring.
Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.