Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menerima usulan RUU Penanggulangan Bencana dari Komisi VIII DPR RI. Adapun RUU ini dimaksudkan sebagai pembaharuan regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dirasa kurang.
Badan Legislasi menggelar rapat terkait pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang merevisi UU No 24 Tahun 2007. Rapat berlangsung secara virtual dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.
"Jangan sampai ditafsirkan bahwa karena ada bencana covid-19, lalu DPR harus berubah fungsi menjadi eksekutor program dan kegiatan kenegaraan," kata Saleh
Negeri Paman Sam menekan pemerintah Afghanistan untuk membebaskan ribuan militan dan tahanan pemerintah yang berisiko terjangkit virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Pasca bencana gempa bumi dan tsunami Jepang pada 11 Maret 2011, reaktor nuklir di Fukushima bocor.
Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional non-alam
Presiden RI Joko Widodo akhirnya secara resmi menetapkan pandemi virus corona baru (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pandemi virus corona baru (Covid-19) bisa menjadi bencana maupun pintu rahmat bagi umat manusia.
Dalam rangka menjalankan fungsi Pengawasan, DPR membentuk Tim Pengawas terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19. Tim tersebut beranggotakan dari seluruh fraksi dan komisi di DPR RI.