“Kami memperkirakan biayanya akan menjadi sekitar Rp3.460 triliun rupiah atau sekitar 266 triliun per tahun hingga 2030”
Kebijakan yang bersifat jangka pendek ini tidak mengatasi persoalan yang ada di hulu, yaitu produktivitas.
Masalah ini harus menjadi concern para Doktor Ilmu Komunikasi untuk ikut memberikan sumbangan saran dan pemikiran kepada para pemegang kebijakan. Pemerintah dan elit politik harus menghindari kegaduhan publik akibat pesan dan kegagalan membangun komunikasi yang baik.
Kebijakan ini akan mendistorsi pasar global dan membawa implikasi pada hubungan Indonesia dengan mitra dagangnya.
Kelangkaan minyak goreng di pasar negara penghasil CPO dan kelapa sawit terbesar dunia merupakan kebijakan yang jelas patut dipertanyakan dan bisa disebut keliru.
Kemudian terkait kebijakan harga minyak goreng kemasan yang disesuaikan dengan harga keekonomian tentu akan membuat produsen minyak goreng bisa maksimal untuk berproduksi.
Sejumlah perusahaan multinasional menghentikan operasinya, menyusul kebijakan pemerintah China memperluas penguncian Covid-19.
Saya akan melaksanakan pengecekan lagi ke wilayah lain, untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait DMO sudah berjalan dari pabrik minyak goreng sendiri. Khususnya menjual sampai dengan pasar dengan harga Rp14.000, sesuai dengan apa yang ditetapkan Pemerintah.
Dalam hal ini sebenarnya yang dituntut seharusnya pemerintah untuk menegakan aturan terkait kebijakan ini, yakni mengontrol kondisi di lapangan seperti apa dan kebijakan bisa ditegakan di lapangan sehingga nanti di tingkat produsen minyak goreng bisa terpenuhi pasokannya.
Kebijakan ini berpotensi mendistorsi perdagangan, mengurangi reliabilitas perusahaan Indonesia bagi partner dagang luar negeri.