Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Pada sidang itu, Jaksa mengungkap peranan Setya Novanto untuk melancarkan proyek E-KTP agar mendapat dukungan dari DPR.
Jaksa berkesimpulan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Gran Melia menunjukkan terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).
Sementara Diah, kata jaksa dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapat keluhan dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
Jaksa menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangjan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Menurut Syamsuddin, apa yang dikatakan HM Prasetyo dalam kasus dugaan ancaman HT kepada penyidik Kejagung Yulianto tersebut bukanlah motif hukum
Chairul Huda mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus yang ditangani polisi menandakan adanya intervensi dari Jaksa Agung Prasetyo.
Jaksa Spanyol menuduh Ronaldo menggelapkan pajak dengan 14,7 juta euro atau sekitar Rp218,864 miliar
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.