Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah menandatangani Surat Keputusan Menaker
Pembentukan satgas itu merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah
Pemagangan nasional merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan SDM para pekerja. Melalui proses magang, calon tenaga kerja mendapakan pengalaman peningkatan keahlian yang terdiri 75 persen praktik.
Menaker Hanif meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah
Menaker mencontohkan pengawasan ketenagakerjaan yang jumlahnya tidak sebanding, jumlah pengawas ketenagakerjaan pada tahun 2018 sebanyak 2.676 orang
Kerja sama kedua lembaga ini diharapkan dapat merintis kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jerman untuk meningkatkan kualitas pelatihan vokasi di Indonesia.
menghimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
Menaker Hanif berharap dengan terbitnya regulasi, pekerja seni insan perfilman ini benar benar bisa dibantu dengan segala permasalahannya dan bentuk perlindungan terhadap insan perfilman.
Menaker menambahkan, ada dua kebijakan pemerintah yang rencananya akan dibuat demi membantu para pekerja yang telah menjadi korban PHK