Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal itu setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Nasib pekerja migran Indonesia diyakini makin terlindungi dengan disahkannya Undang undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh DPR pekan kemarin.
Di samping itu, lanjut Gus Yaqut, Sumpah Pemuda memberi makna bahwa yang mayoritas memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi minoritas.
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada negara dalam keseluruhan proses dan kegiatan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).
ada tujuh substansi pada Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang pada hari ini
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan menekankan pada perlindungan TKI.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para TKI atau buruh migran di luar negeri.
Sejumlah kalangan mengapresiasi DPR yang akan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Apa saja kemajuan dari UU PPMI tersebut?
Setelah melalui tujuh kali masa sidang di DPR, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/10).