Sebanyak 14,14 miliar saham diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp6,76 triliun dan frekuensi sebanyak 711.933 kali
Transaksi perdagangan mencapai Rp14,7 triliun dari 22,9 miliar saham yang diperdagangkan
Nilai transaksi perdagangan mencapai Rp653,35 miliar dari 2,09 miliar saham yang diperdagangkan
Sebanyak 17,37 miliar saham diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp9,02 triliun dan frekuensi sebanyak 896.700 kali
Nilai transaksi perdagangan mencapai Rp221,11 miliar dari 330,42 juta saham yang diperdagangkan
Sebanyak 20,68 miliar saham diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp8,70 triliun dan frekuensi sebanyak 912.229 kali
Dugaan tersebut merujuk pada hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nilai transaksi perdagangan mencapai Rp216,10 miliar dari 482,33 juta saham yang diperdagangkan
Hal itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) membuka informasi ke publik terkait adanya dana transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun.