Dia bakal diperiksa sebagai dalam masus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM).
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Peluang itu terbuka setelah penyelidik KPK merampungkan klarifikasi terhadap mantan staf khusus Nadiem yang bernama Fiona Handayani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR RI bertujuan utama untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.
Uang yang disita itu terdiri dari SGD 2.991.470 dan Rp 1.500.000.000 atau Rp 1,5 miliar.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, dan Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi EPC PT PP.
Permintaan keterangan itu dilakukan untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
KPK membuka peluang memanggil paksa Manager Kredit BPR Benta Tesa seusai mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 28 Juli 2025.