Sekjen Kemendes Minta Humas Perkuat Layanan Informasi dan Pengaduan
Gagasan untuk menegaskan eksistensi Kemendes PDTT dan Pendamping dalam konteks desa salah satunya adalah perubahan paradigma dalam pendampingan, termasuk arah kebijakan pembangunan desa.
Abdul Halim Iskandar mengatakan pendamping desa merupakan ujung tombak dari pembangunan desa.
Kita bangun kemitraan dengan perguruan tinggi pertides.
Kami meminta bupati, pejuang desa, kepala desa, sekdes, bumdes atau pendamping desa untuk ikut rekognisi pembelajaran lampau cukup dengan 4 semester lulus S1 dan nanti Kemendes akan bernegosiasi dengan Unej.
Presiden mengajak kita semua untuk terus melakukan percepatan dalam pembangunan desa.
Kemendes PDTT akan memantau seluruh rangkaian pelaksanaan RPL Desa hingga menghasilkan lulusan yang berintegritas dan berkualitas.
RPL Desa mewujudkan Desa Masuk Kampus, karena para pegiat desa memampatkan tacit knowledge.
RPL Desa dikembangkan Kementerian Desa PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Mewakili Menteri, Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT, Razali berharap, Pemkot Pariaman dan Desa Kampung Gadang bisa menjadi contoh bagi seluruh desa di Sumatera Barat ataupun Indonesia.