Pelanggaran tersebut harus segera ditindak tegas oleh pemerintah. Tentu saja tidak hanya melakukan tindakan deportasi. Lebih dari itu, harus dilakukan tindakan pro justisia, yang diharapkan dengan cara itu akan ada efek jera.
Ditemukan 38 TKA asal Tiongkok, semuanya memiliki izin, namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin.
Pekerja asing pun hanya bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, atau paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak diperbolehkan dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran.
Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung M Prasetyo dinilai sebagai penghambat penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
Sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih terabaikan.
Bukan tanpa alasan hal itu ditegaskan Haris. Pasalnya, negara hingga saat ini dinilai belum mampu mengupas tuntas segala kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Pembubaran paksa KKR umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS) di Sabuga, Bandung, sebagai bentuk pelanggaran UU.
Saat itu, Morinho melempar botol minuman ke dalam lapangan, karena wasit tidak memberikan kartu pelanggaran kepada gelandang Paul Pogba.
Isu adanya makar saat demo lanjutan pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016 dinilai sebagai bentuk tindakan pelanggaran hukum.
Apabila Pemerintah Myanmar tidak memerhatikan seruan menghentikan aksi pelanggaran HAM ini, akan meminta Komite Nasional Perdamaian mencabut nobel Aung San Suu Kyi