Pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Hakim Eko mendalami dugaan aliran dana itu kepada saksi mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
Kemendes PDTT terus mendorong Desa untuk melakukan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa.
Jaksa menyebut uang suap itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan seorang pengusaha bernama Rusdianto Emba.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kepada lima saksi pada Rabu (15/6).
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,"
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung.
Perkuat Perpustakaan di Daerah, Perpusnas Beri Dana Dekonsentrasi
Ini Strategi Aplikasi Pintu usai Disuntik Dana Rp1,6 Triliun