Polisi menaikkan status Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Tragedi penembakan yang terjadi antara pihak Kepolisian dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan enam orang dari laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12) dini hari harus dilihat dari kacamata hukum.
Kalangan dewan menyampaikan duka mendalam atas terjadinya insiden penembakan oleh polisi yang menewaskan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kalangan dewan menyesalkan terjadinya penembakan oleh polisi yang menewaskan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, baru-baru ini.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta aparat kepolisian untuk bersikap terbuka terkait penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi baru-baru ini di tol Cikampek.
Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menegaskan, sesuai dengan UU tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polisi seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, bukan membunuh enam orang Laskar FPI.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, tindakan yang dilakukan polisi sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan koridor hukum.
Bareskrim Polri akan membantu Polda Metro Jaya mengejar 4 orang pengikut Rizieq Shihab yang kabur saat menyerang polisi.
Anggota DPR RI, Henry Yosodiningrat menegaskan, polisi tidak boleh takut dengan ancaman yang disampaikan perorangan maupun kelompok.
Polisi akan langsung memeriksa keaslian video syur mirip artis Gisel dan Jessica Iskandar.