Kejaksaan Agung masih perlu mendalami alat bukti tambahan sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Tahun 2019-2022.
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Upaya jemput paksa itu berkaitan dengan pengusutan masus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.
Ketiga bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusannRencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) dengan tersangka korporasi PT IIM.
Kejagung memeriksa pemilik saham PT Gojek Indonesia Melissa Siska Juminto di kasus korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022