Kami meminta agar Jurkamte menghindari kampanye negatif dalam mengkampantekan Pak Prabowo. Tidak boleh menjelek-jelekkan Capres dan Partai lain.
Kami ingin sekarang ini pesantren juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jadi, pesantren kalau dulu melahirkan mujahid-mujahid yang berjuang mengusir Belanda, sekarang tidak ada Belandanya; sekarang adalah mujahid ekonomi.
Alhamdulillah baru saja kami tuntaskan pertemuan dengan Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim, ini adalah pertemuan lanjutan setelah sebelumnya kami menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY, dan kali ini bertemu dengan Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim.
Ya soalnya bukan kemudian, fakta menunjukkan Partai Amanat Nasional datang ke kami. Kemudian Partai Persatuan Pembangunan datang ke kami, termasuk yang luar biasa juga Partai Persatuan Pembangunan, dan Perindo. Lah, kurang apa kami kan?
Ini persoalan fokus kami ke capres, sudah tidak ada person to person, person to person ya sudah silakan ajalah, kita nggak ambil pusing.
Kepala BSSN menyampaikan beberapa hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. Sesungguhnya kami akan lihat dahulu (masukan tersebut pada agenda selanjutnya).
Kami sudah sudah koordinasi dengan protokol di lokasi kegiatan, Presiden Jokowi dipastikan akan hadir.
Kami belum tahu persis apakah skema JETP ini, secara garis besar target-targetnya sudah tercakup dalam RUPTL 2021-2030, sehingga lebih bersifat teknis dari realisasi investasi transisi energi yang sudah direncanakan. Atau berupa skema baru yang bersifat komplementatif atas rencana yang sudah ada.
Presiden Jokowi juga telah membantah melalui pernyataannya di media online bahwa dia tidak pernah memberikan restu/izin kepada Golkar untuk dukung Prabowo Subianto. Kami meminta Hashim untuk membersihkan nama baik dan meminta maaf kepada Jokowi.
Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI.