Sebelumnya, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Selain itu, pemerintah juga mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar.
Kebijakan ini akan mendistorsi pasar global dan membawa implikasi pada hubungan Indonesia dengan mitra dagangnya.
Kelangkaan minyak goreng di pasar negara penghasil CPO dan kelapa sawit terbesar dunia merupakan kebijakan yang jelas patut dipertanyakan dan bisa disebut keliru.
Kemudian terkait kebijakan harga minyak goreng kemasan yang disesuaikan dengan harga keekonomian tentu akan membuat produsen minyak goreng bisa maksimal untuk berproduksi.
Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Hal ini masih menjadi isu hangat, kelangkaan bahan pangan seperti minyak goreng dan gula masih menjadi permasalahan yang mengemuka di masyarakat. Hal ini termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak dan gas.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), terus berusaha keras untuk menjaga stok dan harga minyak goreng di seluruh Indonesia.
Saya akan melaksanakan pengecekan lagi ke wilayah lain, untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait DMO sudah berjalan dari pabrik minyak goreng sendiri. Khususnya menjual sampai dengan pasar dengan harga Rp14.000, sesuai dengan apa yang ditetapkan Pemerintah.
KPK menduga ada aturan yang dilanggar dalam ekspor tersebut sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan harganya melonjak drastis.
Dalam hal ini sebenarnya yang dituntut seharusnya pemerintah untuk menegakan aturan terkait kebijakan ini, yakni mengontrol kondisi di lapangan seperti apa dan kebijakan bisa ditegakan di lapangan sehingga nanti di tingkat produsen minyak goreng bisa terpenuhi pasokannya.