Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Sudrajad Dimyati
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya pada Senin (28/11) Gazalba tidak memenuhi panggilan KPK.
Hal itu ditegaskan setelah mencuatnya nama Menteri Zulkifli Hasan hingga Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dalam kasus dugaan suap terhadap tersangka Rektor Unila, Karomani.
Abdul Latif diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh bupati yang akrab disapa Ra Latif itu.
Dia ditangkap penyidik KPK bersama sejumlah pihak lainnya lantaran terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur
KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bambang Kayun hari ini, Selasa (6/12), beragendakan tanggapan dari pihak termohon yakni KPK.