Penyidik menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Menghormati dan tenggang rasa terhadap prosesi ritual keagamaan penganut agama lain merupakan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan itu sendiri. Dan Konstitusi negara kita telah menegaskan hal itu.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1443 H pada Jumat (1/4) pekan depan.
ulama tidak boleh anti politik.
Mantan terpidana jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.
Pernyataan ini sebagai respon dari Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah membuat kegaduhan dengan video meminta 300 ayat Al Quran untuk dihapus dan direvisi.
Saifuddin melakukan penistaan agama Islam dengan terbuka meminta agar 300 ayat Al Quran dihapus atau direvisi karena dia pahami sebagai mengajarkan kekerasan dan terorisme, dan bahwa Pesantren adalah sumber terorisme.
Merepotkan Rakyat Indonesia
Pada 2019, saat Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan terkait logo halal.
Kegiatan pencegahan stunting bagi calon pengantin sebenarnya adalah perintah agama bukan hanya perintah negara.