Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro mengingatkan OJK agar tidak menghambat kemajuan industri keuangan dunia termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency) diperdagangkan di internet.
Ia menyebut, kegiatan Kick Off ini erat kaitannya untuk memperkuat kerja sama antara Kemnaker dengan Bank Indonesia dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja mandiri, khususnya yang berkaitan dengan pencatatan laporan keuangan secara digital.
Kita tentu prihatin dengan bisnis model PT PLN yang harus menanggung beban keuangan akibat over supplay energi listrik. Pemerintah harus membatasi kehendak pihak swasta sebagai supplyer energi listrik kepada PLN untuk membangun pembangkit listrik.
Pemerintah harus secara masif memfasilitasi literasi keuangan digital, terlebih kepada anak-anak muda yang sedang gandrung dengan aset digital, mata uang digital, kripto dan sebagainya.
Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.
Bank secara aktif memantau situasi di Ukraina dan bahwa manajemen akan melakukan yang terbaik untuk menjaga integritas keuangan AIIB.
"Komisioner OJK harus berintegritas dan memiliki rekam jejak teruji. Yang bersangkutan juga harus paham seluk beluk industri jasa keuangan"
Kita patut bersyukur bahwa lembaga keuangan Syariah menjadi institusi keuangan yang mampu tumbuh positif di tengah periode krisis Pandemi kemarin. Hal ini tidak terlepas dari fungsi ta`awan atau fungsi sosial dari beberapa skema pembiayaan yang dimiliki dalam instrumen keuangan syariah.