Sebanyak lima dari 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi terjerat kasus sihir atau mistis. Dan saat ini pemerintah sedang melakukan pendampingan hukum.
Pemerintah mengingatkan kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk tidak membawa jimat atau benda-benda yang mengandung mistis.
Pemerintah mengaku terus melakukan pengawalan dan mengambil langkah-langkah yang optimal untuk memberikan perlindungan kepada TKI khususnya yang terancam hukuman mati.
tingkat kepuasan pekerja pada perusahaan yang sudah memiliki PKB mencapai angka 96 persen
Menteri Hanif mengajak semua pihak optimistis menghadapi revolusi industri yang terjadi sejak tahap 1 hingga 4
sistem pengupahan juga harus mewujudkan kondisi yang baik bagi pengembangan dunia usaha.
Pemerintah juga melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi.
kelambatan industri mengantisipasi perkembangan bisa menimbulkan industrial shock (goncangan industrial), yang mencakup goncangan bisnis (business shock)
Asosiasi LPKS diharapkan dapat membantu upaya pemerintah dalam mempersiapkan tenaga-tenaga kompeten dan profesional yang dapat bersaing di tingkat global
Kesuksesan tersebut tak lepas dari keberhasilan Program Penarikan Pekerja Anak yang didukung oleh program perlindungan sosial,