Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta mulai Rabu (31/3).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
mengubah pola pikir dan perilaku generasi muda dalam penanganan sampah melalui pembiasaan di sekolah itu sangat penting.
Pembukaan sekolah tidak berlaku untuk kantin dan kegiatan ekstrakurikuler, yang masih wajib ditutup dalam masa transisi dua bulan pasca dibuka. Ini merupakan bagian dari protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pemerintah saat ini selalu membuat dikotomi tentang sekolah negeri dan sekolah swasta. Padahal UUD 1945 tidak mengenal dikotomi tersebut.
agar perpustakaan di sebuah sekolah dapat terkelola dengan baik, maka pengelola perpustakaan harus mampu meyakinkan kepada seluruh pengajar di sekolah itu, bahwa persoalan di sekolah yang menyebabkan tidak naik kelas adalah kurang membaca.
dalam rangka mengejar ketertinggalan pendidikan di masa pandemi, perpustakaan menjadi andalan supaya bisa menjadi wahana pendidikan alternatif, selain sekolah.
Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus ujian nasional (UN) dan menjadikan nilai rapor sebagai pertimbangan jalur prestasi masuk ke sekolah unggulan diprediksi akan menimbulkan kecurangan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus menjadikan kasus penularan Covid-19 di sekolah SMA Krida Nusantara di Bandung, Jawa Barat, sebagai perhatian dan evaluasi untuk mempertimbangkan kembali waktu dan daerah yang tepat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).