Basuki Minarno menilai banyak celah selama persidangan kasus peredaraan narkoba yang juga menjerat mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.
Terdakwa Dody diketahui divonis 17 tahun penjara dalam sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa.
Dia mengatakan, putusan hakim haruslah adil berdasar pada pembuktian yang sah di persidangan
Berdasarkan keterangan ahli digital forensik Polda Metro Jaya, Rukit Kuswinoto bahwa bukti sampel percakapan antara Teddy dengan Dody Prawiranegara ditentukan berdasarkan koordinasi dengan penyidik
Menurutnya menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa sebelum membuktikan kesamaan sabu adalah langkah keliru hakim
Menurut Basuki, banyak fakta persidangan yang mengarah pada pembuktian Teddy Minahasa tidak bersalah dan diabaikan oleh hakim.
Teddy Minahasa diketahui divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) kemarin
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.
Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.