Dalam kaitannya dengan larangan mudik, hal itu perlu dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan demi mengakhiri pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini.
Gereja Katedral membatasi jumlah jemaat yang akan mengikuti ibadah Kenaikan Isa Almasih. Dimana, hanya 150 orang jemaan yang bisa masuk ibadah demi menerapkan protokol kesehatan serta upaya pencegahan penularan COVID-19.
Personil gabungan itu akan disebar di sejumlah lokasi untuk mengawal penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus covid-19.
Disebabkan adanya klaster penyebaran Covid-19 di pondok pesantren dan nagari, karena masyarakat tidak disiplin menggunakan masker dan bepergian secara berkelompok.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi Ditjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM yang secara resmi menetapkan larangan masuknya warga negara India ke Indonesia. Hal ini seiring dengan semakin tingginya angka penularan Covid-19 di negara tersebut.
Sejumlah negara yang sebelumnya angka penularan virus koronanya mulai menurun, saat ini tingkat penularan kembali melonjak karena masyarakatnya tidak disiplin menerapkan prokes.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Sadikin, letak masalah pandemi covid-19 ialah berkurangnya kegiatan masyarakat karena resiko penularan yang tinggi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus menjadikan kasus penularan Covid-19 di sekolah SMA Krida Nusantara di Bandung, Jawa Barat, sebagai perhatian dan evaluasi untuk mempertimbangkan kembali waktu dan daerah yang tepat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19, mendapat respon dari Senayan.
Pasalnya dengan jumlah vaksin yang masih terbatas, ada banyak masyarakat yang belum divaksinasi, sehingga risiko penularan masih tetap tinggi.