Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.
Dia memberikan waktu selama 30 hari ke depan, pasca ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengancam akan memberikan sanksi berupa evaluasi pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah negeri yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penggunaan seragam dan atribut.
Mendikbud menegaskan, dalam SKB ini ditekankan bahwa murid dan guru serta tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa program Sekolah Penggerak bukan untuk menciptakan stereotip sekolah-sekolah unggulan.
Mendikbud mengatakan Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila.
Endang menjelaskan, UKBI Adaptif yang diluncurkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (29/1), format isi dan cara penyelenggaraannya telah berubah secara substansial dibandingkan bentuk sebelumnya.
Nadiem menjelaskan, UKBI Adaptif merupakan instrumen uji untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia bagi penutur bahasa Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melantik Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sumaryanto untuk periode 2021-2025 pada Kamis (28/1).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melakukan revitalisasi pendidikan vokasi di 900 sekolah menengah kejuruan (SMK), yang berbasis industri 4.0.