Tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi.
Polri akan memberantas pinjalan online (Pinjol) dan membuat regulasi baru.
Mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.
LaNyalla meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.
Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual.
pinjol ibarat dua mata pisau dimana satu sisi menjadi solusi, namun di sisi lain juga merugikan masyarakat.
Hingga hari ini sudah ribuan merana karena menjadi korban pinjaman online alias pinjol.