Rafael Alun Hakim dinilai terbukti menerima gratifikasi yang terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada beberapa hal yang disayangkan Luhut atas vonis bebas tersebut
Pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024
Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun
Lukas Enembe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi
Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.