Perppu soal penundaan bisa berjalan jika melewati kurun waktu 2020 sesuai ketentuan UU Pilkada sendiri
Pakar HTN Fahri Bachmid mengingatkan Hak atas Kesehatan (Human Right to Health) adalah jaminan Konstitusional, Pilkada 2020 harus dihentikan#
Satgas Lawan Covid-19 DPR RI berkunjung ke Kemendagri guna melakukan pengecekan dan pendalaman terkait kesiapan Kemendagri melakukan tugas koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 ini.
Menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akhirnya sepakat menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Program penanggulangan pandemi Covid-19 dijadikan panggung politik. Celakanya, yang memanfaatkan ini bukan hanya lawan politik Pemerintah tapi juga kawan politiknya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan pemerintah menunda jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.
Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari September ke Desember 2020
Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
DPR bersama Pemerintah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penundaan Pilkada 2020 dikarenakan pandemi virus Corona di tanah air.