Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Auatralia tahun 2009, Fredrick ST Siahaan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Auatralia tahun 2009, Fredrick ST Siahaan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Auatralia tahun 2009, Fredrick ST Siahaan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Auatralia tahun 2009, Fredrick ST Siahaan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Auatralia tahun 2009, Fredrick ST Siahaan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Badan Reserse Kriminal Polri siap menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri. Praktik kotor itu diduga melibatkan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Banten terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebelum menyatroni sel Wawan, Fuad Amin, dan Mesang, tim lebih dahulu menyatroni sel suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum.
Selain vonis penjara, Buati Rita juga dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.