Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.
Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.
Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dinilai masih terlalu lemah. Hal ini mengakibatkan banyaknya satwa liar seperti orang utan diburu untuk kemudian dijual, perusakan terhadap alam juga sering terjadi.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota DPD RI, Yorrys Raweyai angkat bicara soal Revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang saat ini prosesnya tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Kongres El Salvador menyetujui undang-undang yang akan mengklasifikasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di negara Amerika Tengah.
Kejadian banyaknya pencurian data belakangan ini membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) semakin urgen.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM harus memaksimalkan alokasi anggaran untuk legislasi.