Komisi III DPR telah menetapkan Panja pengawasan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bentuk tim khusus yang merupakan kolaborasi dari KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dibantu oleh BPKP, PPATK, Kemenkeu, profesional, dan unsur masyarakat
Keduanya terbukti tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan kapal tidak laik laut saat berlayar.
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan taringnya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Pembentukan Panitia Kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya dalam rangka ingin mengetahui aktor intelektual kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan triliun tersebut.
Kejagung diminta memburu saksi yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan.
Permintaan penelusuran tersebut sudah datang Kejaksaan Agung.
Komisi III DPR menyetujui pembentukan Panja terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pembentukan Panja Jiwasraya dalam rangka mendalami sekaligus pengawasan kasus hukum yang ditangani Kejagung itu.
Hendrisman Rahim ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur
Haris juga menyayangkan sikap Burhanuddin yang menilai peristiwa Trisakti dan Semanggi bukan kategori pelanggaran HAM Berat