Diketahui Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Dua tersangka itu ialah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm TNI Afri Budi Cahyanto.
Mulsunadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa berupa alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023.
Mulsunadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Dia memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang menetapkan dua anggota TNI tersangka telah menimbulkan masalah hukum dari sudut kewenangan.
Polri mengungkap salah satu tersangka Bripda IMS, di kasus tertembaknya Bripda Ignatius minum alkohol
Kedatangan Agung Handoko untuk membahas soal penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi sebagai tersangka oleh KPK.
Polda Metro Jaya terus dalami kasus tindak pidana perdagangan orang jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK.